PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2011
TENTANG
PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
|
a.
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan
alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat;
b.
bahwa sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan
pengadilan atau eksekusi jaminan Fidusia, kegiatan instansi lain, dan
kegiatan masyarakat;
c.
bahwa eksekusi Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum
mengikat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap, sehingga memerlukan pengamanan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia;
|
Mengingat :
|
1.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia (Lembaran
Negara Republik Indoensia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3889);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan :
|
PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA.
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri.
2.
Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
3.
Jaminan
Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang‑Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi
Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
4.
Benda
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud
maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang
bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau
hipotik.
5.
Akta
Jaminan Fidusia adalah akta yang dibuat oleh notaris atas pengalihan hak
kepemilikian suatu benda dalam perjanjian hutang piutang antara kreditor dengan
debitor.
6.
Sertifikat
Jaminan Fidusia adalah bukti otentik atas jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh
kantor pendaftaran fidusia.
7.
Pemberi
Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia.
8.
Penerima
Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang
pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
9.
Utang
adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam
mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun
kontinjen.
10.
Piutang
adalah hak untuk menerima pembayaran.
11.
Pengamanan
Eksekusi adalah tindakan kepolisian dalam rangka memberi pengamanan dan
perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi
(tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.
12.
Pemohon
Eksekusi adalah penerima jaminan fidusia yang berhak untuk memperoleh kembali
jaminan fidusia pada saat pemberi jaminan fidusia cidera janji.
13.
Termohon
Eksekusi adalah pemberi jaminan fidusia yang tidak dapat memenuhi kewajibannya
sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia.
Pasal 2
Tujuan peraturan
ini meliputi:
a.
terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia
secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
b.
terlindunginya keselamatan dan keamanan Penerima Jaminan
Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat
menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa.
Pasal 3
Prinsip-prinsip
peraturan ini meliputi:
a.
legalitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
nesesitas, yaitu pengamanan
eksekusi jaminan fidusia diberikan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi yang
dihadapi;
c.
proporsionalitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan
dengan memperhitungkan hakikat ancaman yang dihadapi dan pelibatan kekuatan;
dan
d.
akuntabilitas,
yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan fidusia dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB II
OBJEK DAN PERSYARATAN PENGAMANAN
Bagian Kesatu
Objek Pengamanan
Pasal 4
Objek pengamanan jaminan fidusia, meliputi hak
jaminan atas:
a.
benda
bergerak yang berwujud;
b.
benda
bergerak yang tidak berwujud; dan
c.
benda
tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Pasal 5
(1)
Objek pengamanan jaminan
fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan terhadap benda jaminan
yang telah didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia.
(2)
Kantor pendaftaran fidusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada lingkup tugas Kementerian Hukum
dan HAM.
Bagian Kedua
Persyaratan Pengamanan
Pasal 6
Pengamanan terhadap objek jaminan fidusia dapat
dilaksanakan dengan persyaratan:
a.
ada permintaan dari pemohon;
b.
memiliki akta jaminan fidusia;
c.
jaminan fidusia terdaftar pada
kantor pendaftaran fidusia;
d.
memiliki sertifikat jaminan
fidusia; dan
e.
jaminan fidusia berada di
wilayah negara Indonesia.
BAB III
PERMOHONAN PENGAMANAN EKSEKUSI
Pasal 7
(1)
Permohonan pengamanan eksekusi
diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya
kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan.
(2)
Dalam hal permohonan pengamanan
eksekusi diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia, pemohon wajib
melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia.
Pasal 8
(1)
Permohonan pengamanan eksekusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan
dengan melampirkan:
a.
salinan akta jaminan fidusia;
b. salinan sertifikat jaminan fidusia;
c. surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya;
d. identitas pelaksana eksekusi; dan
e. surat tugas pelaksanaan eksekusi.
(2)
Surat peringatan kepada Debitor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah diberikan sebanyak 2 (dua)
kali, yang dibuktikan dengan tanda terima.
Pasal 9
(1)
Dalam hal penerima jaminan
menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan eksekusi, permohonan pengamanan
eksekusi diajukan dengan melampirkan perjanjian kerja sama eksekusi jaminan
fidusia antara penerima jaminan dengan pihak ketiga yang ditunjuk.
(2)
Segala akibat yang ditimbulkan
atas perbuatan pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga harus bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Kapolda setelah menerima
permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala Bidang
Hukum (Kabidkum) Polda untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2)
Kabidkum Polda setelah
melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan saran
tertulis kepada Kapolda atas terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan
pengamanan eksekusi.
Pasal 11
(1)
Permohonan pengamanan yang
dinyatakan memenuhi syarat, Kapolda memerintahkan Kepala Biro Operasional (Karoops)
untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan eksekusi.
(2)
Dalam hal persyaratan
permohonan pengamanan dinyatakan kurang lengkap, Kapolda memberitahukan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(3)
Dalam hal permohonan pengamanan
dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolda memberitahukan secara tertulis kepada
pemohon dengan disertai alasannya.
Pasal 12
(1)
Kapolres setelah menerima
permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala Sub Bagian
Hukum (Kasubbagkum) Polres untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2)
Kasubbagkum Polres setelah
melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan saran
tertulis kepada Kapolres atas terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan
pengamanan eksekusi.
Pasal 13
(1)
Permohonan pengamanan yang
dinyatakan memenuhi syarat, Kapolres memerintahkan Kepala Bagian Operasional
(Kabagops) untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan
eksekusi.
(2)
Dalam hal persyaratan
permohonan pengamanan dinyatakan kurang lengkap, Kapolres memberitahukan secara
tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(3)
Dalam hal permohonan pengamanan
dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kapolres memberitahukan secara tertulis
kepada pemohon dengan disertai alasannya.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 14
Tahapan pelaksanaan pengamanan eksekusi meliputi:
a.
tahap persiapan;
b.
tahap pelaksanaan; dan
c.
tahap pengawasan dan
pengendalian.
Pasal 15
(1)
Tahap persiapan pengamanan
eksekusi meliputi:
a.
penyusunan perencanaan; dan
b.
rapat koordinasi.
(2)
Penyusunan perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a.
membuat perkiraan intelijen;
b.
menyusun rencana pengamanan eksekusi, yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
waktu pelaksanaan eksekusi;
2.
jumlah personel, kebutuhan
anggaran, dan peralatan;
3.
pola pengamanan; dan
4.
cara bertindak.
(3)
Rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebelum pengamanan eksekusi.
(4)
Materi rapat koordinasi
meliputi:
a.
penjelasan status hukum jaminan
fidusia;
b.
kondisi dan hakikat ancaman di
lokasi eksekusi dan sekitarnya;
c.
jumlah personel Polri yang
dilibatkan;
d.
peralatan yang diperlukan; dan
e.
penjelasan cara bertindak.
Pasal 16
Tahapan pelaksanaan pengamanan eksekusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
a.
tahap persiapan pelaksanaan;
dan
b.
tahap pelaksanaan.
Pasal 17
Tahap persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a.
pengecekan jumlah kekuatan riil
personel dan peralatan pengamanan;
b.
memberikan pengarahan kepada
personel yang akan melaksanakan pengamanan eksekusi;
c.
menjelaskan cara bertindak
dalam pengamanan eksekusi;
d.
pembagian tugas personel
pengamanan; dan
e.
pergeseran pasukan.
Pasal 18
(1)
Tahap pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dengan cara bertindak:
a.
melakukan himbauan kepada pihak
yang tidak berkepentingan agar meninggalkan lokasi eksekusi;
b.
melakukan pengamanan ketat saat
terjadi dialog dan negosiasi antara pelaksana eksekusi dengan tereksekusi;
c.
melindungi pelaksana eksekusi
dan/atau pemohon, tereksekusi dan masyarakat yang ada dilokasi;
d.
mengamati, mengawasi, dan
menandai orang-orang yang berupaya menghambat atau menghalangi eksekusi; dan
e.
mengamankan dan mengawasi benda
dan/atau barang yang akan dieksekusi.
(2)
Pelaksanaan eksekusi yang
berjalan aman, tertib, dan lancar, personel pengamanan bersikap pasif.
(3)
Dalam hal pelaksanaan eksekusi
terjadi perlawanan dari pihak tereksekusi, personel bersikap aktif, dengan cara
bertindak:
a.
mengamankan dan/atau menangkap
setiap orang yang melakukan perlawanan atau perbuatan melawan hukum;
b.
melakukan penggeledahan
terhadap setiap orang yang dicurigai membawa senjata api, senjata tajam, dan
benda-benda berbahaya lainnya;
c.
menyita senjata api, senjata
tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya yang didapat di lokasi eksekusi; dan
d.
melokalisir dan/atau melakukan
penyekatan akses jalan dari dan menuju lokasi eksekusi.
Pasal 19
(1)
Dalam hal eskalasi keamanan
eksekusi meningkat yang dapat membahayakan anggota dan tidak terkendali, pengendali
lapangan segera melaporkan dan meminta bantuan pasukan pengendali masa (Dalmas)
atau Brimob Polri kepada:
a.
Kapolres, apabila pengamanan
dilaksanakan oleh Polres; dan
b.
Kapolda, apabila pengamanan
dilaksanakan oleh Polda.
(2)
Kapolres atau Kapolda setelah
menerima laporan segera mengirimkan bantuan pasukan ke lokasi eksekusi.
Pasal 20
Dalam hal termohon eksekusi merasa telah
membayar atau melunasi kewajibannya kepada petugas lain yang ditunjuk oleh pemohon eksekusi, yang
mengakibatkan timbulnya perselisihan pada saat
atau sedang dilaksanakan eksekusi, maka personel
Polri yang melaksanakan pengamanan melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
mengadakan pendekatan persuasif antara pemohon dan
termohon melalui musyawarah;
b.
menanyakan dengan sopan dan humanis kepada termohon,
untuk menunjukan dokumen pendukung atau bukti pembayaran atau pelunasan;
c.
mengamankan lingkungan sekitar eksekusi untuk
mencegah meningkatnya eskalasi keamanan; dan
d.
apabila termohon mempunyai bukti pembayaran atau
pelunasan yang sah, personel Polri:
1.
menunda atau menghentikan
pelaksanaan eksekusi;
2.
membawa dan menyerahkan petugas
yang ditugaskan oleh pemohon kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih
lanjut; dan
3.
membawa pihak termohon dan pemohon
eksekusi ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 21
Tahap Pengawasan dan pengendalian pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dilaksanakan pada tahap persiapan
dan pelaksanaan.
Pasal 22
(1)
Kegiatan pengawasan dan
pengendalian pada tahap persiapan dilaksanakan pada saat:
a.
proses penyusunan perencanaan
pengamanan;
b.
penyiapan personel dan
peralatan;
c.
pelaksanaan pengamanan
eksekusi; dan
d.
konsolidasi.
(2)
Kegiatan pengawasan dan
pengendalian pada tahap pelaksanaan, dilakukan secara:
a.
langsung, yaitu dilaksanakan
oleh unsur pimpinan yang melekat pada pelaksanaan pengamanan eksekusi; dan
b.
tidak langsung, yaitu
memonitor/memantau seluruh rangkaian kegiatan pengamanan eksekusi melalui
sarana komunikasi atau laporan.
(3)
Pengawasan dan pengendalian pengamanan
eksekusi dilakukan oleh unsur pimpinan secara berjenjang sesuai tugas dan
tanggung jawabnya berdasarkan struktur organisasi pengamanan.
(4)
Tujuan pengawasan dan
pengendalian untuk:
a.
memastikan bahwa rencana
pengamanan telah disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan ancaman yang akan
dihadapi;
b.
memastikan bahwa personel dan
peralatan yang diperlukan telah siap dan sesuai kebutuhan pengamanan;
c.
mencegah dan menghindari
perilaku anggota yang menyimpang, di luar prosedur dan/atau melebihi batas
kewenangannya; dan
d.
memastikan bahwa pengamanan
telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 23
(1)
Setelah pengamanan eksekusi
selesai dilaksanakan, personel Polri melalui pengendali lapangan atau
penanggungjawab pengamanan wajib membuat laporan secara tertulis.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Karoops dengan tembusan
Kapolda, untuk tingkat Polda; dan
b.
Kabagops dengan tembusan
Kapolres, untuk tingkat Polres.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisikan:
a.
uraian singkat mengenai
kronologis atau hal-hal yang mendasari perlunya dilaksanakan pengamanan eksekusi;
b.
salinan dokumen pengajuan
permohonan eksekusi dari pemohon;
c.
identitas dan keterangan
lengkap pemohon, termohon, objek, dan lokasi pelaksanaan eksekusi;
d.
personel dan peralatan yang
digunakan, penanggungjawab pengamanan eksekusi, dan surat perintah penugasan
dari Karoops untuk tingkat Polda atau Kabagops untuk
tingkat Polres;
e.
situasi dan kondisi sebelum,
pada saat, dan setelah eksekusi dilaksanakan, serta dampak yang ditimbulkan
(apabila terjadi peningkatan eskalasi;
f.
hasil akhir eksekusi antara
pemohon dan termohon; dan
g.
kesimpulan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 22
Juni 2011
KEPALA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. TIMUR PRADOPO
JENDERAL POLISI
|
|||
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 2011
|
|
|
||
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS
AKBAR
|
|
Paraf:
1.
Kadivkum Polri : ………
2.
Kasetum Polri : ………
3.
Wakapolri : ………
|
||
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR
|