KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 02 TAHUN 2011
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN
SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang:
a.
Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam
mengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan
publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
b.
Bahwa "Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik belum secara jelas mengatur tata cara penyelesaian
sengketa informasi di Pengadilan;
c.
Bahwa untuk itu Mahkamah Agung memandang perlu mengatur
tata cara penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan melalui Peraturan
Mahkamah Agung.
Mengingat:
1. Pasal
24 Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan
Perubahan Keempat Tahun 2002;
2. Reglemen
Indonesia yang diperbarui (HlR), Staatsblaad Nomor 44 Tahun 1941 dan Reglemen
Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblaad Nomor 227
Tahun 1927;
3. Undang-undang
Nomor 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
4. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
5. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara;
6. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
7.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK Dl PENGADILAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Gugatan
adalah keberatan yang diajukan oleh salah satu atau para pihak yang secara
tertulis menyatakan tidak menerima Putusan Komisi Informasi (selanjutnya
disebut "Keberatan").
2. Putusan
Komisi Informasi adalah putusan ajudikasi non litigasi yang dikeluarkan oleh
Komisi Informasi terkait sengketa antara Badan Publik dan Pemohon Informasi
Publik berdasarkan Eeregis sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 ayat (1)
Undang-undang tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
3. Komisi
lnformasi adalah lembaga sebagaimana di maksud dalam Undang-undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Informasi
adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai,
makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau
pun non-elektronik.
5. Informasi
Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh suatu Badan Publik Negara dan Badan Publik selain Badan Publik
Negara yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Eneregi dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan dan publik lain yang sesuai dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
6. Pemohon
Informasi adalah warga Eeregi dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan
permintaan informasi publik sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
7. Badan
Publik adalah Badan Publik Negara dan Badan Publik selain Badan Publik Negara.
8. Badan
Publik Negara adalah lembaga eksekutif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan, yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
9. Badan
Publik selain Badan Publik Negara adalah BUMN, BUMD, organisasi non pemerintah
dan partai politik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
10. Pihak
adalah pihak-pihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon
lnformasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara.
11. Hari
adalah hari kerja.
12.
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata
Usaha Negara
BAB II
KEWENANGAN MENGADILI
Pasal 2
Penyelesaian sengketa informasi di Pengadilan di lakukan
oleh Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 3
Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
a. Pengadilan
Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik
selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi
kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara.
b. Pengadilan
Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan
Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan
Publik Negara.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN
KEBERATAN
Pasal 4
1) Salah
satu atau para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat
mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang.
2) Keberatan
sebagaimana di maksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas)
hari sejak salinan putusan Komisi lnformasi diterima oleh para pihak
berdasarkan tanda bukti penerimaan.
3) Dalam
hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud
ayat (2) maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.
Pasal 5
1) Setiap
keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon lnformasi maupun Badan publik
diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan
Publik.
2) Dalam
hal keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi namun tempat kedudukan Badan
Publik tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan tempat kediaman Pemohon
Informasi, maka keberatan dapat diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya
meliputi tempat kediaman Pemohon Informasi untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengadilan yang bersangkutan.
3) Pengadilan
yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengirimkan ke
Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1).
Pasal 6
1) Selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari sejak keberatan diregister di Kepaniteraan Pengadilan
Panitera meminta Komis lnformasi yang memutus perkara tersebut untuk
mengirimkan salinan resmi putusan yang disengketakan serta seluruh berkas
perkaranya.
2) Komisi
Informasi wajib mengirimkan putusan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud
ayat (1) ke Pengadilan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
permintaan diajukan.
3) Termohon
keberatan dapat menyerahkan jawaban atas keberatan kepada panitera Pengadilan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diregister.
4) Selambat-lambatnya
3 (tiga) hari setelah lewat tenggang waktu sebagaimana di maksud ayat (3),
Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim untuk mengadili perkara.
BAB IV
TATA CARA PEMERIKSAAN
Pasal 7
(1) Pemeriksaan
di lakukan secara sederhana hanya terhadap Putusan Komisi Informasi, berkas
perkara serta pemohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para
pihak.
(2) Pemeriksaan
dilakukan tanpa proses mediasi.
(3) Pemeriksaan
bukti hanya dapat dilakukan atas hal-hal yang dibantah salah satu atau para
pihak serta jika ada bukti baru selama dipandang perlu oleh Majelis Hakim.
(4) Untuk
terangnya suatu perkara, Majelis Hakim dapat memanggil Komisi lnformasi untuk
memberikan keterangan apabila diperlukan.
Pasal 8
(1) Keberatan
diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang sedapat mungkin terdiri dari
hakim-hakim yang mempunyai pengetahuan di bidang keterbukaan informasi.
(2) Pemeriksaan
keberatan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kecuali terhadap
pemeriksaan dokumen yang berisikan informasi yang dikecualikan.
(3) Majelis
Hakim wajib menjaga kerahasiaan dokumen sebagaimana di maksud ayat (2).
(4) Pemohon
Informasi atau kuasanya tidak dapat melihat atau melakukan pemeriksaan terhadap
dokumen-dokumen sebagaimana di maksud ayat (2).
Pasal 9
(1) Pengadilan
wajib memutus dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Majelis
Hakim ditetapkan.
(2) Terhadap
putusan Pengadilan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat diajukan kasasi ke
Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum apabila para pihak hadir atau 14
(empat belas) hari sejak isi atau amar putusan diberitahukan kepada para pihak
oleh Jurusita untuk sengketa di Pengadilan Negeri, atau sejak pemberitahuan
putusan dikirimkan melalui pos untuk sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
(3) Mahkamah
Agung wajib memutus dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Majelis Hakim ditetapkan.
BAB V
PUTUSAN
Pasal 10
(1) Putusan
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(2) Putusan
Pengadilan dapat berupa membatalkan atau menguatkan putusan Komisi Informasi
dengan merujuk pada Pasal 49 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
BAB VI
PELAKSANAAN PUTUSAN
Pasal 11
Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di masing-masing lingkungan
peradilan.
Pasal 12
(1) Putusan
Komisi lnformasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan
eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon lnformasi.
(2) Permohonan
untuk mendapatkan penetapan eksekusi sebagaimana di maksud ayat (1) dilakukan
dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan
Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan
dalam wilayah hukum Badan Publik sebagai Termohon Eksekusi .
(3) Ketua
Pengadilan mengabulkan atau menolak pemberian penetapan eksekusi dalam waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari.
(4) Penetapan
eksekusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana
terlampir dalam Peraturan ini.
(5) Putusan
Komisi Informasi yang telah mendapatkan penetapan eksekusi dilaksanakan
berdasarkan perintah Ketua Pengadilan sesuai dengan Pasal 11.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Terhadap
sengketa informasi yang telah didaftarkan ke Pengadilan namun belum diperiksa
oleh majelis hakim berlaku ketentuan dalam Peraturan ini.
(2) Terhadap
putusan Komisi Informasi yang telah diputus namun belum dilaksanakan dapat
dimintakan penetapan eksekusi sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan hukum acara perdata dan tata usaha Negara tetap
berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan lnformasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan: DI
JAKARTA
Pada tanggal: 29
NOVEMBER20 11
MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
HARIFIN A. TUMPA
LAMPIRAN
PERMA
KETUA MAHKAMAH AGUNG R I
NO.
02 TAHUN 2O11
Penetapan:
Nomor:.........................................................................
'DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Kami, Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Tata Usaha
Negara (nama Pengadilan Negeri/Pengadilan Tata Usaha Negara):
Membaca surat permohonan tertanggal (tanggal, bulan dan
tahun dari : lnoma Pemohon Eksekusi beralamat di (alamat, kecamatan,
kabupaten/kota), selanjutnya disebut sebagai Pemohon Eksekusi, yang pada
pokoknya telah memohon kepada Pengadilan Negeri/Pengadilan Tata Usaha Negara
(nama Pengadilan Negeri/Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk memerintahkan
pelaksanaan putusan/eksekutor atas Putusan Komisi Informasi (Nama Komisi
lnformasi) Nomor : (nomor Putusan Komisi lnformasi dimaksud), tertanggal
(tanggal, bulan dan tahun), dalam perkara antara :
(nama), sebagai Pemohon Eksekusi;
Lawan :
(nama), sebagai Termohon Eksekusi;
Membaca pula:
Putusan Komisi Informasi Nomor : (nomor Putusan Komisi
lnformasi dimaksud, tertanggal (tanggal, bulan dan tahun dan surat-surat lain yang
berhubungan dengan perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa
Putusan Komisi lnformasi tersebut di atas telah didaftarkan/disimpan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadila Tata Usaha Negara (nama Pengadilan
Negeri Pengadilan Negeri/Pengadilan Tata Usaha Negara) pada hari:
(hari, tanggal,
bulan dan tahun), terdaftar di bawah Nomor ; (nomor register permohonan
penetapan);
Menimbang, bahwa
amar Putusan Komisi Informasi tersebut berbunyi sebagai berikut:
MEMUTUSKAN:
1. (amar
Putusan Komisi Informasi) ;......
2. (dst)
Memperhatikan ketentuan-ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2009
tentang Keterbukaa Informasi Publik dan peraturan-peraturan lain yang
berhubungan dengan itu;
MENETAPKAN:
Mengabulkan permohonan pemohon Eksekusi tersebut di atas;
Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Nomor: (nomor
putusan Komisi lnformasi dimaksud), tertanggal (tanggal, bulan dan tahun) dapat
dilaksanakan;
Demikian ditetapkan di ...........(wilayah Pengadilan
Negeri/pengadilan Tata Usaha Negara), oleh Kami: (nama Ketua Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri/pengadilan Tata usaha Negara) Ketua Pengadilan
Negeri/Pengadilan Tata Usaha Negara (nama pengadilan Negeri/Pengadilan Tata
usaha Negara), pada tanggal: (tanggal, bulan dan tahun).
KETUA
PENGADILAN NEGERI/PENGADILAN
TATA
USAHA NEGARA
(nama
Pengadilan Negeri)
(Nama
Ketua pengadilan
Negeri/Pengadilan
Tata Usaha Negara)
NIP:
Biaya-biaya:
P N B P ........................Rp..................
Materai ........................Rp..................
Redaksi ........................Rp..................
Jumlah ........................Rp..................
Posting Komentar